
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, meningkat signifikan dalam satu tahun terakhir.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, tercatat sebanyak 162 TKA bekerja di wilayah ini pada tahun 2024, naik dari 116 TKA pada tahun 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana menyebut, peningkatan jumlah TKA ini turut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dana kompensasi TKA.
Setiap tenaga kerja asing dikenakan kompensasi sebesar 100 dolar AS per bulan, yang dibayarkan ke pemerintah pusat dan kemudian dialokasikan ke daerah sebagai penerimaan resmi.
“Tugas kami dalam hal tenaga kerja asing hanya sebatas pengawasan terhadap mereka yang berstatus sebagai pekerja,” ujarnya di Buleleng, Senin (16/6/2025).
“Seluruh data dan perizinan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing (SITKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Suarjana menyebutkan, mayoritas TKA yang bekerja di Buleleng berasal dari China.
Mereka umumnya terlibat dalam proyek strategis nasional, khususnya di sektor industri dan energi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Para tenaga kerja ini sebagian besar merupakan tenaga ahli atau pemilik perusahaan.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing dilakukan berdasarkan wilayah kerja.
Untuk tenaga kerja asing yang bekerja di dalam Kabupaten Buleleng menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
Sementara lintas kabupaten ditangani Pemerintah Provinsi, dan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tidak memiliki kewenangan terhadap warga negara asing yang tidak bekerja atau hanya memiliki izin tinggal. Sistem pusat telah mengatur secara ketat, dan kami berpedoman pada data SITKA,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong peningkatan investasi asing sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah.
Selain menciptakan lapangan kerja bagi tenaga lokal, masuknya TKA juga menambah pemasukan daerah melalui skema dana kompensasi.
“Harapannya, semakin banyak investasi yang masuk, maka akan membuka lapangan pekerjaan baik bagi tenaga lokal maupun TKA dengan kompetensi khusus. Setiap perpanjangan izin kerja TKA berarti tambahan dana kompensasi yang diterima daerah,” ucap dia.