Str. Name 1
May 09, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Jadi Tersangka Korupsi, Kepsek di Bali Cairkan Dana Beasiswa Siswa Miskin dan Dipindahkan ke Rekeningnya

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka saat mengumumkan penetapan Kepsek SMK Negeri 1 Klungkung sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana komite.

Lihat Foto

IWS diduga menyelewengkan dana beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) yang diperuntukan untuk siswa miskin.

Selain itu, IWS juga diduga menyelewengkan dana komite sekolah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka menyampaikan, perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Jumlah tersebut berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

“Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka IWS menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.174.149.923,” ujar Hamka, Jumat (2/5/2025).

Ia menjelaskan, perbuatan korupsi itu diduga dilakukan IWS sepanjang tahun 2020 hingga 2022.

Dari hasil penyidikan, IWS diduga melakukan penyelewengan terhadap beasiswa PIP dan dana komite sekolah.

Untuk memuluskan aksinya IWS menyusun anggota komite sendiri, dengan menunjuk pegawai kontrak di SMK Negeri 1 Klungkung sebagai anggota, sekretaris, dan bendahara.

Kemudian dalam penentuan jumlah SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) yang harus dibayar oleh siswa, dengan mendasar pada pungutan tahun ajaran sebelumnya.

“Sehingga kegiatan yang akan disusun belakangan, menyesuaikan jumlah komite yang diterima,” kata dia.

“Rencana kegiatan sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite, disusun oleh tersangka tanpa melalui rapat komite,” imbuh dia.

Selain dana komite yang berumber dari orangtua siswa, terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa PIP.

Seharusnya PIP ini diterima langsung siswa kurang mampu, yang memegang KIP (kartu indonesia pintar).

Namun dana itu dicairkan oleh tersangka dengan cara meminta siswa dan siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif.

“Setelah dana PIP cair dijadikan untuk pembayaran SPP siswa-siswi tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola oleh tersangka IWS. Penggunaan dana PIP tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sambung dia.

Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, IWS kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (30/4/2025).

IWS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana paling ringan empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *