Str. Name 1
June 17, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Pemprov Bali Larang Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, Pedagang Mengaku Kesulitan

Ilustrasi kemasan plastik

Lihat Foto

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih yang diteken Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Melalui peraturan ini, diharapkan persoalan sampah di Pulau Dewata bisa tertangani.

Kebijakan Gubernur Koster tersebut ternyata menjadi tantangan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mang Arik, yang sehari-hari menjual nasi merasa bahwa peraturan tersebut akan sangat memberatkan para pedagang.

Dia mengakui memang belum secara langsung mendengar tentang aturan itu.

“Bisa dibayangkan kalau pedagang di alun-alun (Lapangan Puputan), membawa yang ukurannya 1 liter, pasti sulit kan. Berat mereka,” kata Mang Arik, Rabu (21/5/2025).

Selain itu, dia mempertanyakan, bagaimana dengan pembeli yang uangnya hanya cukup untuk air dalam kemasan ukuran di bawah 1 liter?

“Apa sekalian pabriknya ditutup?”

Menurutnya, kebijakan ini juga perlu dibarengi dengan solusi yang nyata di lapangan. Terutama ketika berlangsungnya upacara adat di Bali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menjelaskan tantangan dalam implementasi program pengurangan timbunan sampah plastik sekali pakai.

Menurutnya di pasar tradisional lebih berat dibandingkan mal atau toko modern.

“Di pasar tradisional, belum 100 persen bisa kita bersihkan. Tapi kita akan terus dorong sehingga perlahan-lahan menemukan pola yang pas,” ujarnya.

Ngurah Wiryanata mengaku dalam waktu dekat akan mengumpulkan pengelola pasar untuk menyosialisasikan program pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Gubernur Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait sampah, di antaranya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kemudian Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Peraturan paling baru yakni Gerakan Bali Bersih Sampah sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2025.

Adapun Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 didukung oleh Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *