
Kedua mahasiswi tersebut masing-masing berinisial NLNK dan KAC.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Undiksha, I Ketut Sudiana mengatakan, Undiksha menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum.
“Jika terbukti benar mahasiswa yang dimaksud merupakan mahasiswa aktif Undiksha, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Sudiana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan rektorat akan menelusuri identitas serta status akademik kedua mahasiswi tersebut.
Kedua mahasiswi itu akan disanksi jika sudah ada putusan hukum.
Namun ia tak merinci sanksi seperti apa yang akan dikenakan.
“Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah,” lanjut Sudiana.
Ia menegaskan Undiksha tidak menoleransi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan di kampus tersebut.
Menurutnya Undiksha telah melalukan sosialisasi dan pembinaan karakter secara berkelanjutan kepada seluruh mahasiswa.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan,” sebut dia.
Sebelumnya, jaksa menahan dua orang mahasiswi Undiksha. Dua mahasiswi itu dijerat hukum karena mempromosikan judi online.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, dua orang mahasiswi itu masing-masing berinisial NLNK dan KAC.
“Keduanya berstatus mahasiswa Undiksha,” ujarnya.
Kedua mahasiswi itu ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.
“Ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025,” imbuh dia.