
kasus pencabulan anak di bawah umur, tewas dikeroyok sesama tahanan di rumah tahanan Polresta Denpasar, Bali, Rabu (4/6/2025).
Dalam kasus ini, polisi telah mengindentifikasi enam terduga pelaku yang merupakan penghuni satu sel dengan korban.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, para terduga pelaku tersebut merupakan tahanan kasus narkotika. Mereka adalah ADS, KAJ, JR, PPM, DMWK, IKS, dan IGARP.
“Setelah pemeriksaan oleh tim penyidik dari Polresta, dari 11 orang itu kemudian diidentifikasi ada tujuh orang yang kami duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban,” kata dia, Jumat (6/6/2025).
Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika korban ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan sel Rutan Polresta Denpasar pada Rabu (4/6/2025) siang.
Kemudian, petugas jaga mendapat laporan bahwa korban jatuh di kamar mandi. Petugas lantas melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawat medis.
Namun, nyawa korban tak diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.30 Wita.
“Korban enggak sadar, tapi masih bernyawa, waktu itu dibawa ke rumah sakit. Setiba di rumah sakit, enggak lama meninggal dunia,” kata dia.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif para pelaku menganiaya korban.
Di sisi lain, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bipropam) Polda Bali juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petugas jaga terkait ada tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa ini.