
Bale Kertha Adhyaksa yang diresmikan beberapa hari lalu oleh Gubernur Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali telah membuahkan hasil.
Salah satunya di Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar pada Kamis 5 Juni 2025.
Di sana, Kejaksaan Negeri Gianyar berhasil mendamaikan masyarakat yang terlibat masalah pembagian warisan.
Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di desa, memang sudah seharusnya didampingi oleh penegak hukum yang memang memahami hukum, dalam hal ini Jaksa.
Hal ini selaras dengan peran Jaksa dalam program ‘Jaksa Jaga Desa’ sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
“Jaksa memang diharap dapat secara maksimal berperan dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di desa tanpa mengecualikan jenis permasalahan yang ada,” ujar Eko, Jumat (6/6/2025).
Atas kehadiran jaksa ini, Prajuru adat Pejeng Kangin menilai bahwa keberadaan bale Kertha Adhyaksa memang sangat membantu masyarakat, terutama prajuru dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
Para pihak yang bersengketa juga menyampaikan ucapan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Gianyar atas bantuannya, sehingga persoalan ini tidak melebar dan menghabiskan tenaga, waktu dan materi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Tiarta menyampaikan bahwa, setiap persoalan yang menyangkut masyarakat desa, memiliki peluang untuk diselesaikan di Bale Kertha Adhyaksa yang ada di masing-masing desa di Kabupaten Gianyar.
“Kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sejatinya dikhususkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di desa tidak terkecuali permasalahan yang melibatkan masyarakat desa,” ujarnya.
Perbekel Pejeng Kangin, Dewa Nyoman Putra menyampaikan kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di Desa Pejeng Kangin dengan sangat indah, tertib, dan sesuai harapan.
Perbekel juga menyampaikan harapan ke depannya bahwa masyarakat desanya juga dapat memanfaatkan kehadiran Bale Kertha Adhyaksa secara efektif, efisien, dan maksimal.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tak Perlu Sidang, Masalah Pembagian Warisan di Pejeng Kangin Gianyar Selesai di Bale Kertha Adhyaksa.