Str. Name 1
June 28, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Pro Kontra Legalisasi Tajen, DPRD Bali Sedang Godok Draft RUU, PHDI Menentangnya

Ilustrasi tajen. DPRD Bali sedang menggodok draft Rancangan Undang Undang (RUU) tentang tajen.

Lihat Foto

tajen atau sabung ayam tradisional kembali mengemuka di Bali.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali saat ini tengah menyusun draft Peraturan Daerah (Perda) untuk melegalkan praktik yang selama ini berada di zona abu-abu hukum tersebut.

Anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menyebut tajen sebagai bagian dari budaya Bali yang memiliki potensi besar, baik dari sisi ekonomi maupun pariwisata.

Ia menilai praktik tajen, jika diatur dan diawasi secara legal, bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat ekosistem budaya lokal.

“Jangan selalu lihat dari sisi negatifnya, namun perlu juga bagaimana memitigasi dampaknya. Di negara lain seperti Filipina, tajen dilegalkan dan justru menjadi daya tarik wisata sekaligus pemasukan untuk Negara,” ujar Ajus Linggih, sapaan akrabnya, Minggu (22/6/2025).

Ia menyoroti bahwa selama ini tajen kerap berlangsung liar tanpa pengawasan, yang berujung pada insiden tragis, seperti peristiwa di Desa Songan, Bangli, yang menewaskan satu orang.

“Ini efek dari tidak adanya pengamanan formal,” tegasnya.

Ajus menegaskan bahwa legalisasi tajen harus disertai regulasi ketat, seperti penetapan batas taruhan, pengawasan keamanan, dan kontribusi langsung terhadap kegiatan adat.

Ia juga mendorong kajian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal yang mengatur tentang perjudian.

“Saya serahkan ke pakar hukum soal itu. Fokus saya adalah bagaimana itu (tajen) menjadi penerimaan daerah, bagaimana itu (tajen) bisa membantu adat istiadat kita, sehingga ekonomi masyarakat bisa berputar,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengonfirmasi bahwa penyusunan draft Perda tajen telah dimulai sejak dua bulan lalu.

Menurutnya, wacana ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat, terutama setelah meningkatnya keresahan akibat tajen ilegal yang tak terkendali.

“Harus diatur supaya tidak liar seperti sekarang. Diatur pengamanannya sehingga tidak lagi terjadi aksi kriminalitas. Retribusi bisa dimasukkan ke pemerintah daerah,” kata politisi Golkar dari Dapil Buleleng ini dalam podcast bersama Tribun Bali, beberapa waktu lalu.

Kresna Budi juga menekankan bahwa tajen bukan sekadar hiburan, melainkan sarat nilai ritual dan budaya dalam tradisi Hindu Bali, khususnya melalui praktik tabuh rah.

Ia menyayangkan adanya aparat yang memanfaatkan kekosongan regulasi untuk mengambil keuntungan pribadi, termasuk pungutan liar terhadap penyelenggara tajen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *