
Bali karena menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, kedua warga Malaysia tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimiliki.
Keduanya tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan atau visa turis. Dengan visa itu, mereka tidak diizinkan untuk bekerja di wilayah Indonesia.
“Mereka diduga bekerja sebagai instruktur selam di Karangasem, Bali. Tidak hanya itu, mereka juga terlibat dalam pemasaran (marketing) aktivitas menyelam melalui akun media sosial,” ujarnya di Buleleng, Jumat (4/7/2025).
Menurut Hendra, aktivitas yang dilakukan oleh LAH dan CWK bertentangan dengan tujuan diberikannya izin tinggal keimigrasian.
Ia mengatakan, pelanggaran izin tinggal yang dilakukan kedua warga asing itu terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan petugas keimigrasian.
“Berdasarkan temuan patroli siber oleh Tim Inteldakim pada tanggal 23 Juni 2025, diperoleh informasi bahwa terdapat 2 WNA Malaysia yang terdaftar sebagai pemegang izin tinggal kunjungan namun diduga bekerja,” lanjut dia.
Kata Hendra, menurut informasi yang diterima petugas imigrasi, kedua WNA Malaysia itu merupakan pasangan suami istri atau pasutri.
Keduanya pun diamankan untuk diperiksa di Kantor Imigrasi Singaraja.
Selanjutnya, LAH dan CWK dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Tindakan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 angka (1) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Hendra.
Pendeportasian terhadap LAH dan CWK dilakukan pada Kamis (3/7/2025), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kedua warga Malaysia itu menumpangi pesawat Batik Air Malaysia nomor penerbangan OD 0178 (Denpasar – Kuala Lumpur) tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada,” lanjut dia.
Hendra mengimbau pada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia,” tutupnya.