
Wahyu Dedik Kurniawan, dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (29/4/2025).
Wahyu terbukti melakukan perbuatan asusila. Ia menjual pacarnya, IA (24), untuk layanan hubungan badan bertiga atau “threesome” melalui media sosial X.
Tindakan Wahyu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ITE yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ungkap JPU Febrina Irlanda dalam tuntutannya.
Febrina menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Wahyu menjalin hubungan asmara dengan IA pada tahun 2023.
Dalam hubungan tersebut, Wahyu meminta IA berhenti bekerja dengan iming-iming biaya hidupnya selama di Bali akan ditanggung olehnya.
Sekitar bulan April 2023, Wahyu membujuk IA bersedia melakukan hubungan badan bertiga, dan berjanji akan menikahi IA jika permintaannya itu dipenuhi.
“Akhirnya saksi IA mau untuk mencoba hal tersebut karena takut apabila saksi menolak perintah terdakwa maka saksi tidak dinafkahi dan tidak jadi dinikahi oleh terdakwa. Apalagi, saksi sudah tidak lagi memiliki pekerjaan,” kata Febrina.
Selanjutnya, terdakwa mengiklankan IA melalui akun media sosial X miliknya dengan nama @CaemElsa untuk mencari pelanggan.
Wahyu mematok harga Rp 1.500.000 kepada pria hidung belang yang ingin bergabung dalam hubungan “threesome” tersebut.
Akhirnya, polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada 4 November 2024.
Saat itu, polisi mendapati Wahyu dan AI sedang melayani seorang pelanggan di kamar hotel tersebut.
Dari perbuatan tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan Rp 1.000.000, sampai Rp 1.500.000 dalam setiap transaksi.