Str. Name 1
June 13, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Diduga Ilegal, 45 Vila-Restoran di Kawasan Pantai Bingin Bali Bakal Dibongkar

Ombak di Pantai Bingin Bali

Lihat Foto

Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.

Bangunan-bangunan tersebut, yang terdiri dari vila, restoran, bungalow, dan homestay, diduga dibangun di area rawan bencana, melanggar garis batas tepi jurang, serta tidak memiliki izin.

Temuan mengenai keberadaan akomodasi wisata ilegal ini terungkap dalam rapat hasil inspeksi mendadak (sidak) izin usaha pariwisata yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Bali di Gedung DPRD Bali pada Selasa (10/6/2025).

“Secara faktual, keberadaan bangunan di Kawasan Pantai Bingin adalah perbuatan ilegal karena berdiri tanpa izin dan melanggar tata ruang wilayah serta berdiri di atas tanah negara,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama.

Berdasarkan temuan ini, Komisi I DPRD Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan sanksi administrasi, termasuk menghentikan kegiatan proyek pembangunan yang sedang berlangsung, menutup, dan membongkar tempat usaha yang telah beroperasi.

Selain itu, anggota dewan juga meminta agar pejabat atau pelaku yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini diproses secara hukum pidana.

“Pejabat yang terlibat tinggal kita laporkan, kita kirimkan rekomendasi ke penegak hukum, ke polisi, agar diperiksa di sana.”

“Sejauh mana keterlibatannya, baik sengaja atau tidak sengaja. Artinya, ada risikonya, ada UU Lingkungan Hidup, ini penting,” tegas Budiutama.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan ilegal tersebut.

“Kita harus mengadakan koordinasi dulu, karena pembongkaran itu memerlukan biaya yang tidak sedikit, apalagi di Pantai Bingin yang medannya berat.”

“Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dengan pihak eksekutif untuk melaksanakan rekomendasi ini. Apakah dilakukan pemongkaran oleh pemilik dulu, itu juga perlu diberikan waktu,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, juga menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Komisi I DPRD Bali agar Pantai Bingin bebas dari bangunan liar.

“Khusus untuk di Pantai Bingin, saya kira memang sudah harus diputuskan tidak perlu ada bangunan lagi di sana karena itu adalah perlindungan setempat.”

“Dari sepanjang mata melihat, tidak layak memang ada bangunan akomodasi wisata di sana, apalagi tidak berizin,” katanya.

Menurutnya, dua dari 45 bangunan ilegal tersebut terindikasi milik warga negara asing (WNA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *