Str. Name 1
June 12, 2025
11 11 11 AM

BO55 – Gubernur Koster Ingatkan Bendesa Adat Tak Gunakan Gelas Plastik Saat Upacara Agama

Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Lihat Foto

Gubernur Bali, I Wayan Koster kembali menggelar rapat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025, soal larangan penggunaan plastik sekali pakai.

Dia menekankan lagi soal larangan penggunaan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali.

Termasuk melarang tegas para Bendesa Adat menggunakan Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter saat ada upacara adat.

Apabila ada yang melanggar, dia tak segan-segan akan menindak tegas.

“Pas upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik. Intinya kurangi penggunaan plastik,” tegas Koster, di Denpasar, Selasa (10/6/2025).

Sementara itu, Kepala Desa Padangsambian, Denpasar, I Made Gede Wijaya, mengaku sudah mengikuti aturan yang disampaikan Gubernur Koster.

Selain itu, dia menyampaikan, untuk di lingkungannya, semua sudah menggunakan Tumbler.

“Di lingkungan kantor kami, sudah,” kata Made.

Lalu untuk Desa Pangkungkarung di Kabupaten Tabanan saat ini memang belum semuanya menggunakan Tumbler.

Namun masyarakat disebut sudah tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai.

“Masyarakat sudah tidak pakai minuman plastik sekali pakai. Sudah kita sediakan dengan gelas kertas. Beberapa sudah pakai Tumbler,” kata Perbekel/Kepala Desa Pangkungkarung, I Wayan Subawa.

Dalam mempercepat penerapan aturan tersebut, Subawa menggelar Musyawarah Dusun (Musdun) pada 8 Juni 2025.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh lebih dari 200 orang.

“Masyarakat sangat antusias dan ingin mendorong pemerintah segera menerapkan sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *